Latest Entries »

Kunjungi Facebook Racana Almaida http://www.facebook.com/groups/ALMAIDASCOUT/

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 090 TAHUN 1983

 

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN

 

 

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang          : a. Bahwa peserta didik dan orang dewasa perlu mendapatken penghargaan atas kegiatan dan darma baktinya, sehingga dapat memberi dorongan dan teladan bagi orang lainnya ;

b. Bahwa Banyak anggota Gerakan Pramuka dan orang-orang di luar Gerakan Pramuka yang perlu diberi penghargaan atas jasa, karya, kesetiaan bantuan dan darma baktinya bagi Gerakan Pramuka ;

c. Bahwa untuk maksud tersebut di atas dan ketertiban pemberian penghargaan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur pemberian penghargaan tersebut.

Mengingat            :

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974.

3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.60/KN/71.

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.62/KN/71.

6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.055/KN/82.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :

Pertama                : Mencabut :

a. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 60/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Tahunan ;

b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 62/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Windon ;

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 102/KN/82 tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota Majelis Pembimbing, Andalan, dan Pembina Pramuka.

Kedua                    : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka seperti tercantum pada Lampiransuratkeputusan ini.

Ketiga                    : Mengintruksikan kepada semua kwartir dan satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.

Keempat               : Menetapkan waktu selama satu tahun sebagai masa peralihan untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian pelaksanaan ketentuan yang lama dengan keputusan yang baru ini.

Kelima                   : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan debagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di :Jakarta.

Pada tanggal : 20 Mei 1983.

Ketua Nasional Gerakan Pramuka,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.


KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 015 TAHUN 1984

TENTANG

PERUBAHAN ISTILAH BINTANG DALAM

TANDA KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA

 

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang          : 1. bahwa pengertian “Tanda Kehormatan” dan tanda penghargaan berupa “Bintang” yang dianugerahkan kepada seseorang harus diatur dalam Undang-undang ;

2. bahwa berkenaan dengan itu istilah tanda kehormatan dan bintang dalam tanda penghargaan Gerakan Pramuka harus diganti dengan istilah lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Mengingat            : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 Tahun 1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kehormatan.

Memperhatikan   :SuratSekretaris Militer Presiden nomor R.06/SEIMIL/A/I/1984, tertanggal 10 Januari 1984

MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :

Pertama                : Mengganti istilah tanda kehormatan dan bintang dalam Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 Tahun 1983 dan dalam pentunjuk penyelenggaraan lainnya dengan istilah tanda penghargaan dan lencana.

Kedua                    : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan debagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di :Jakarta.

Pada tanggal : 30 Januari 1984.

Ketua Nasional Gerakan Pramuka,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 090 TAHUN 1983

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

Pt.   1. Umum

a. Pada hakekatnya sebagai umat yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiap manusia yakin bahwa Tuhan akan memberi perhargaan dan balasan atas segala perbuatan baik manusia itu.

Tetapi di samping itu setiap manusia juga sangat bangga apabila mendapat penghargaan dari sesama manusia atas dirinya, karyanya, dan buah pikirannya.

b. Kebanggaan manusia untuk mendapat penghargaan itu digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kejanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.

c. Untuk ketertiban pemberian tanda kehormatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian tanda kehormatan, perlu disusun petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan penggunaan tanda kehormatan tersebut.

d. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan penyerahan Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka atau badan lainnya sehingga pemberian, penganugerahannya dan pemakaian tanda kehormatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usahanya mengatur pemberian, pengaungerahan dan pemakaian :

1) Semua Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka ;

2) Tanda Kehormatan dari Pemerintah RepublikIndonesiaatau Pemerintah Negara lainnya.

3) Tanda Kehormatan dari organisasi atau badan lain yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Serta larangan pemakaian Tanda Kehormatan yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah RepublikIndonesiaatau Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pt.   2. Ruang Lingkup

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :

a. Pendahuluan

b. Tujuan, maksud dan fungsi

c. Kelompok dan macam

d. Bentuk, bahan, ukuran gambar dan warna

e. Syarat-syarat penerima

 f. Tata cara penganugerahan, pemberian, pemakauan dan penvabutan

g. Pengaturan, pengadaan dan perubahan

h. Penutup.

 

Pt.   3. Pengertian

a. Tanda Kehormatan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, tindakannya yang penuh keberanian, perilaku yang luhur, karya dan darma baktinya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi perkembangan Gerakan Pramuka khususnya, dan gerakan kepramukaan sedunia umumnya. Tanda kehormatan yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :

1) Semua Tanda Kehormatan yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan sedunia ;

2) Tanda Kehormatan dari Pemerintah RepublikIndonesiadan Pemerintah Negara lainnya ;

3) Tanda Kehormatan dari organisasi atau badan lainnya yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

b. Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud disini meliputi pula Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).

c. Bintang Tahunan, yaitu bintang yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) sebagai tanda penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun.

d. Bintang Tahunan untuk Anggota Dewasa, yaitu bintang yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa dalam gerakan kepramukaan selama satu tahun.

e. Bintang Pancawarsa, yaitu tanda kehormatan yang diberikan hanya kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatan dari lima tahun.

 f. Bintang Wiratama, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) serta orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka, yang telah :

1) memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga berhasil dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang meskipun usaha itu membahayakan dirinya ssendiri ; atau

2) memperlihatkan keberanian, kesunguhan kerja, keuletan, kesabaran, dan ketekunannya untuk mempertahankan kebaikan dan kesabaran, sehingga berhasil dan bermanfaat bagi gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia.

g. Bintang Teladan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan hanya kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega), yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasa yangluhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.

h. Bintang-bintang jasa, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada orang dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi gerakan kepramukaan.

Bintang jasa ini meliputi :

1) Bintang Darma Bakti, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan gerakan kepramukaan.

2) Bintang Melati, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasa yang lebih besar kepada gerakan kepramukaan.

3) Bintang Tunas Kencana, yaitu tanda kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang besar sekali bagi gerakan kepramukaan.

 i. Kegiatan anggota Dewasa Gerakan Pramuka disini diartikan sebagai kegiatan seorang Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota penyokong, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.

 j. Istilah Pramuka dalam Gerakan Pramuka digunakan untuk menyebut anggota Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak danm Pramuka Pandega.

k. Tanda Kehormatan Kebesaran, adalah tanda kehormatan yang sesungguhnya yang diberikan kepada seseorang, dan dipakai pada saat hari besar atau upacara besar.

 l. Tanda Kehormatan Harian, adalah pengganti Tanda Kehormatan Kebesaran, yang dipakai sehari-hari pada pemakaian seragam Pramuka.

 

 

BAB II

TUJUAN, MAKSUD DAN FUNGSI

 

Pt.   4. Tujuan

Pemberian Tanda Kehormatan bertujuan untuk :

a. Meningkatkan prestasi dan pengabdian setiap anggota Gerakan Pramuka dalam berbuat kebajikan dan membaktikan dirinya bagi kepentingan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan pada khususnya, masyarakat, bangsa dan negara pada umumnya.

b. Meningkatkan kegiatan kerja, bantuan, dan darma bakti yang diberikan oleh seseorang untuk perkembangan Gerakan Pramuka khususnya atau gerakan kepramukaan umumnya.

c. Mendorong timbulnya keteladanan dalam Gerakan Pramuka, dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

Pt.   5. Maksud

Pemberian Tanda Kehormatan dimaksudkan untuk :

a. Memberi penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, prestasi kerja, dan darma bakti yang telah diberikan oleh seseorang kepada gerakan kepramukaan.

b. Menanamkan kebanggan pada seseorang, yang diharapkan dapat mendorong si penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan jasanya kepada gerakan kepramukaan.

Pt.   6. Fungsi

Pemberian Tanda Kehormatan berfungsi sebagai :

a. Alat pendidikan, yaitu menanamkan rasa tanggungjawab dalam diri si penerima, dan mendorong orang lain untuk berbuat kebajikan seperti yang dilakukan oleh si penerima tanda kehormatan.

b. Tanda bahwa Gerakan Pramuka menghargai kesetiaan, keaktifan, jasa, bantuan, prestasi kerja, dan darma bakti yang telah disumbangkan oleh si penerima, dan memberi kehormatan kepada si penerima.

BAB III

KELOMPOK DAN MACAM TANDA KEHORMATAN

 

Pt.   7. Kelompok

a. Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia yang diberikan kepada :

1) Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka.

b. Tanda Kehormatan dari Pemerintah RepublikIndonesiaatau Pemerintah Negara lain, yang tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah RepublikIndonesiadan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diIndonesia.

c. Tanda Penghargaan dari organisasi atau badan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Pt.   8. Macam

a. Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi :

1) Para Pramuka terdiri atas :

a) Tanda Penghargaan Kegiatan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (termasuk Tiska dan Tigor)

b) Bintang Tahunan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

c) Bintang Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu :

(1) Bintang Wiratama tingkat I

(2) Bintang Wiratama tingkat II

(3) Bintang Wiratama tingkat III

d) Bintang Teladan untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak fan Pramuka Pandega.

2) Orang dewasa terdiri atas :

a) Bintang Tahunan untuk anggota Dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.

b) Bintang Pancawarsa untuk anggota dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.

Bintang Pancawarsa terdiri atas :

(1) Bintang Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun

(2) Bintang Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun

(3) Bintang Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun

(4) Bintang Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun

(5) Bintang Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun

(6) Bintang Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun

(7) Bintang Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun atau lebih.

c) Bintang Wiratama untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak fan Pramuka Pandega, yang terdiri atas 3 macam, yaitu :

(1) Bintang Wiratama tingkat I

(2) Bintang Wiratama tingkat II

(3) Bintang Wiratama tingkat III

d) Bintang–bintang Jasa yang terdiri atas :

(1) Bintang Darma Bakti

(2) Bintang Melati

(3) Bintang Tunas Kencana

b. Tanda Kehormatan dari gerakan kepramukaan sedunia terdiri atas berbagai macam, sesuai dengan ketentuan gerakan kepramukaan yang bersangkutan, antara lain : Bronze Wolf Award,Alaala Award, dan sebagainya.

c. Tanda Kehormatan dari Pemerintah RepublikIndonesiaatau Pemerintah Negara lain, yang sesuai dengan isi Pt. 7 b di atas, seperti Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, Satya Lencana Kemerdekaan, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Tanda Penghargaan atau kehormatan dari badan atau organisasi lain, yang sesuai dengan isi Pt. 7 c di atas, seperti Tanda Penyumbang Donor Darah dari Palang Merah Indonesia, Tanda Penghargaan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pt.   9. Tingkat Tanda Kehormatan

Untuk menentukan tingkat dari Tanda Kehormatan dalam rangka menentukan tempat pemakaian tanda kehormatan itu pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi ke bawah sebagai berikut :

a. Tanda Kehormatan Pemerintah RepublikIndonesia.

b. Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka :

1) Tanda Kehormatan untuk orang dewasa :

a) Bintang Tunas Kencana.

b) Bintang Melati

c) Bintang Darma Bakti

d) Bintang Wiratama.

e) Bintang Pancawarsa

 f) Bintang Tahunan

2) Tanda Kehormatan untuk para Pramuka :

a) Bintang Teladan

b) Bintang Wiratama

c) Bintang Tahunan

d) Tanda Penghargaan Kegiatan

c. Tanda Kehormatan dari Pemerintah Negara lain.

d. Tanda Kehormatan dari Gerakan Kepramukaan Sedunia Putera/Puteri.

e. Tanda Kehormatan dari Gerakan Kepramukaan negara lain disesuaikan dengan derajat Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka.

 f. Tanda Kehormatan organisasi atau badan lain yang dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka, disesuaikan dengan derajat Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka.

BAB IV

BENTUK, BAHAN, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

 

Pt. 10. Tanda Penghargaan Kegiatan

a. Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam, digantungkan pada pita kain sepanjang 3 cm lebar maksimun 2 cm, atau pada papan logam sepanjang maksimun 2,5 cm dan lebar maksimum 1,2 cm sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.

b. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.

c. Tanda penghargaan harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1,5 cm, bergambar dan warna yang ditentukan oleh Kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.

d. Bentuk, bahan, ukuran, gambar dan warna Tanda Penghargaan Kegiatan ini ditentukan dan diputuskan oleh kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan, dengan mengingat ketentuan pada Pt. 10 a dan Pt. 10 c diatas.

Pt. 11. Bintang Tahunan

a. Bentuk Bintang Tahunan adalah sebuah bintang bersudutlima(tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm (atau garis tengah 12 mm).

b. Bintang Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan tersebut dalam Pt. 11 a di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.

c. Bintang Tahunan ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.

d. Warna bahan alas bintang tahunan tersebut adalah sebagai berikut :

1) Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.

2) Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang.

3) Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak.

4) Coklat muda untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega.

5) Coklat tua untuk bintang tahunan bagi anggota dewasa, yang menyatakan jumlah seluruh masa baktinya sebagai seorang Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega.

Pt. 12. Bintang Tahunan untuk Anggota Dewasa

a. Bentuk Bintang Tahunan untuk anggota dewasa adalah sebuah bintang bersudutlima(tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna emas, dengan ukuran jari-jari 6 mm (atau garis tengah 12 mm).

b. Bintang Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan tersebut dalam Pt. 11 a di atas, dengan diberi angka berwarna emas, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.

c. Bintang Tahunan ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm (atau garis tengah 14 mm), dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya berwarna coklat tua.

Pt. 13. Bintang Panca Warsa

a. Bintang Panca Warsa I, II, III dan IV dibuat dari logam berwarna perak, sedang Bintang Panca Warsa V, VI dan VII dibuat dari logam berwarna emas.

Bintang tersebut berbentuk bintang bersudut lima, dengan garis tengah 4 cm, dan gambar timbul tunas kelapa, padi dan kapas di dalam lingkaran bergaris tengah 2 cm berbingkai selebar 2 mm.

Tiap sudut bintang diberi garis arsir menuju ke pusat, sehingga menjadi gambar timbul sinar-sinar.

b. Bintang tersebut bergantung pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru tua dengan garis putih pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm, dan tulisan angka romawi dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan jenis Bintang Panca Warsa yang bersangkutan.

c. Tanda Harian Bintang Panca Warsa dibuat dari kain berwarna biru tua berukuran 2 cm x 1 cm, dengan tulisan angka romawi, yang dibuat dari logam perwarna perak atau kuning emas, yang menunjukkan jenis Bintang Panca Warsa tersebut.

Pt. 14. Bintang Wiratama

a. Bintang Wiratama dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segilimaberaturan, dengan salah satu puncaknya di atas. Ukuran sisi segilimaitu 2,5 cm. Segilimaini berbingkai selebar 2 mm. Di tengah segilimatersebut terdapat gambar timbul (relief) tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.

b. Bintang Wiratama ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna merah dengan garis putih di tengah selebar 5 mm. Garis putih ditengah pita diatur sebagai berikut :

1) untuk tingkat I sebanyak tiga buah.

2) untuk tingkat IIsebanyak dubuah.

3) untuk tingkat III sebanyak satu buah.

c. Tanda Harian Bintang Wiratama dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar merah dengan garis putih di tengah selebar 3 mm, sebanyak tiga buah untuk tingkat I, dua buah untuk tingkat II, dan satu buah untuk tingkat III, serta tunas kelapa berwarna kuning emas di tengah.

Pt. 14. Bintang Teladan

a. Bintang Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul sepuluh kelopak bunga teratai, yang berbentuk dua lapisan, pada lingkaran bergaris tengah 3,5 cm. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2,5 cm, bergambar relief tunas kelapa, padi dan kapas.

b. Bingkai kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief tunas kelapa, padi dan kapas berwarna emas. Dasar lingkaran dan kelopak bunga berwarna hijau tua.

c. Bintang Teladan ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning dengan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.

d. Tanda Harian Bintang Teladan dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna hijau dan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 3 mm.

Pt. 16. Bintang Darma Bakti

a. Bintang Darma Bakti dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm, pada tiap sisi terdapat lekukan hiasan, sehingga terbentuk  lima kumpulan sinar, masing-masing terdiri atas sepuluh sinar. Pada bintang itu menempel logam lain, dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas, di dalam lingkaran bergaris tengan 2,5 cm. berbingkai selebar 2 mm.

b. Bintang Darma Bakti digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna coklat tua, dengan garis kuning pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.

c. Tanda Harian Bintang Darma Bakti dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar coklat tua dengan gambar tunas kelapa berwarna kuning, dan garis kuning pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 3 mm.

Pt. 17. Bintang Melati

a. Bintang Melati dibuat dari logam perak asli, berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima ini terdapat gambar timbul tiga buah kuncup bunga melati dan dua helai daunnya. Di atas segilimaini diletakkan logam perak lain berbentuk lingkaran bergaris tengan 2,5 cm dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.

b. Bintang Melati digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning, dengan tiga buah garis merah masing-masing selebar 5 mm. Pita ini dikalungkan pada leher si penerima, sehingga bintang tersebut tergantung di muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.

c. Tanda Harian Bintang Melati dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1 cm, berwarna dasar kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna merah, dan garis merah pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 3 mm.

Pt. 18. Bintang Tunas Kencana

a. Bintang Tunas Kencana dibuat dari logam emas 18 karat, berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima itu terdapat gambar timbul dua pelepah daun kelapa. Pada bentuk segilimaini dilekatkan logam emas lain, berbentuk lingkaran bergaris tengan 2,5 cm, dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.

b. Bintang Tunas Kencana digantungkan pada pita kain selebar 3,5 cm, berwarna merah dengan garis tepi putih masing-masing selebar 5 mm. Pita ini dikalungkan pada leher si penerima, sehingga bintang tersebut tergantung di muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.

c. Tanda Harian Bintang Tunas Kencana dibuat dari logam, berbentuk  gambar timbul tunas kelapa berwarna emas, yang dilekatkan pada alas kain/laken berwarna merah berukuran tinggi 2 cm dan lebar 1,5 cm.

BAB V

SYARAT-SYARAT PENERIMA TANDA PENGHARGAAN

 

Pt. 19. Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan

a. Tanda Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang Pramuka yang telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.

b. Seorang Pramuka (Siaga, Penggalng, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda Penghargaan Kegiatan apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1) Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitya Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang diselenggaran oleh Panitia penyelenggara.

2) Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.

c. Salah satu Tanda Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gototng Rojong (Tigor) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.

Pt. 20. Syarat Penerima Bintang Tahunan

a. Bintang Tahunan menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun.

b. Seorang Pramuka Siaga, Pramuka Penggalng, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut :

1) Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.

2) Selama satu tahun sejak ia dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik, pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya, maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika ia berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka ia selalu memberi tahu Pembinanya alasannya dan sebabnya ia tidak dapat mengikuti kegiatan itu.

3) Selama satu tahun sejak ia dilantik, ia patuh menjalankan tugas dan kewajibannya yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.

4) Selama satu tahun sejak ia dilantik, ia selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan dan kekuatan jasmani dan rokhaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.

5) Selama satu tahun sejak ia dilantik, ia selalu menunjukkan usahanya untuk menpati dan menjalankan isi Dwi Satya dan Dwi Darma, Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.

c. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak ia menerima Bintang Tahunan pada tahun yang sudah lalu, dan masih memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pt. 20 b, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan untuk Tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

Pt. 21. Syarat Penerima Bintang Tahunan untuk anggota dewasa

a. Bintang Tahunan untuk anggota dewasa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya selama satu tahun.

b. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yaitu seorang Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1) Anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.

2) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan tersebut selalu bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.

3) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.

4) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya maupun kegiatan kepramukaan lainnya.

5) Selama satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya menjadi contoh/teladan dalam melaksanakan Tri satya dan Dasa Darma, prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among.

c. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama satu tahun sejak ia menerima Bintang Tahunan pada tahun yang sudah lalu, dan masih memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pt. 20 b, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan untuk Tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

Pt. 22. Syarat Penerima Bintang Panca Warsa

a. Bintang Panca Warsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya selamalimatahun atau kelipatanlimatahun.

b. Anggota dewasa Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Panca Warsa apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1) Anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka.

2) Selamalimatahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan tersebut selalu bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.

3) Selamalimatahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.

4) Selamalimatahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang tugas kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.

5) Selamalimatahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan Tri satya dan Dasa Darma, prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among.

c. Seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Bintang Panca Warsa yang pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum pada Pt. 22 b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Panca Warsa untuk lima tahun berikutnya dan begitu seterusnya.

Pt. 23. Syarat Penerima Bintang Wiratama

a. Bintang Wiratama menandai bahwa seorang Pramuka atau orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka telah memperlihatkan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, atau mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

b. Seseorang dapat menerima dan mengenakan Bintang Wiratama bila yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1) Seseorang telah memperlihatkan usaha dan tindakannya dengan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang, meskipun tindakan tersebut sebenarnya membahayakan dirinya sendiri pula ; atau

2) Seseorang telah memperlihatkan usaha dan tindaknnya dengan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, untuk mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.

c. Tingkat Bintang Wiratama yang diberikan kepada seseorang tergantung pada :

1) Tingkat bahaya yang mengancam diri si penyelamat.

2) Nilai sesuatu atau banyaknya orang yang diselamatkan olehnya.

3) Keadaan, kesulitan dan resiko yang dihadapi si penyelamat.

Pt. 24. Syarat Penerima Bintang Teladan

a. Bintang Teladan menandai bahwa seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usahanya, tanggungjawabnya, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya berjasa bagi Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

b. Seorang Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Teladan apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1) Anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah pernah dilantik sebagai Pramuka dan telah mencapai Pramuka Garuda.

2) Pramuka yang bersangkutan telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang dapat dijadikan contoh bagi Pramuka atau orang dewasa lainnya, yaitu yang bersangkutan telah bersikap dan berbuat sesuatu yang memperlihatkan usahanya dengan penuh tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya telah berguna bagi keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan anggota Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Pt. 25. Syarat Penerima Bintang Darma Bakti

a. Bintang Darma Bakti menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada orang dewasa yang cukup besar jasa atau sumbangannya bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.

b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Darma Bakti apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka, yang telah memperlihatkan prestasi kerja yang dapat dibanggakan, yang sangat bermanfaat bagi pembinaan dan perkembangan Gerakan Pramuka ; dan/atau

2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.

c. Menyimpang dari ketentuan dalam petunjuk-petunjuk terdahulu dalam petunjuk penyelenggaraan ini, maka Bintang Darma Bakti ijuga dapat diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) atau orang dewasa yang telah meninggal dunia atau mengalami cacat pada saat atau disebabkan karena mengikuti kegiatan atau melakukan tugas kepramukaan.

d. Pada dasarnya Bintang Darma Bakti adalah alat untuk menggairahkan dan mendorong seseorang untuk dengan sadar dan penuh keikhlasan bersedia menyumbangkan tenaga, pikiran, dana, milik dan fasilitasnya untuk kepentingan dan perkembangan Gerakan Pramuka khususnya dan gerakan kepramukaan umumnya.

Pt. 26. Syarat Penerima Bintang Melati

a. Bintang Melati menandai bahwa seseorang telah cukup besar jasanya bagi Gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia.

b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Melati apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatan atau tugas tertentu sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka ; dan/atau

2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah memberikan jasanya yang cukup besar, yang dinilai oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bahwa jasa tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan/atau gerakan kepramukaan di dunia.

Pt. 27. Syarat Penerima Bintang Tunas Kencana

a. Bintang Tunas Kencana merupakan bintang atau tanda penghargaan yang tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang menandai jasa jasa yang sangat besar yang telah di sumbangan oleh seorang dewasa, yang oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka jasa tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka pada khususnya dan gerakan kepramukaan pada umumnya.

b. Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Tunas Kencana apabila yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai berikut:

1) Anggota Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatn atau tugas tertentu sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka ; dan/atau

2) Orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan jasanya yang sangat besar, sehingga Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka menganggap bahwa jasanya tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia pada umumnya.

Pt. 28. Syarat Penerima Bintang dari Pemerintah dan Badan lain

Syarat penerima bintang lainnya, yaitu tanda penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Negara lainnya, organisasi atau badan lainnya, diatur oleh pemerintah/badan/organisasi tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

BAB VI

TATA CARA PEMBERIAN, PENGANUGERAHAN, PEMAKAIAN

DAN PENCABUTAN

Pt. 29. Wewenang

a. Wewenang pengusulan untuk mendapat Tanda Kehormatan, diatur sebagai berikut :

Macam tanda :                                                        Pengusul :

1) Tanda Penghargaan Kegiatan                 –                 Pembina Pramuka ybs melalui Panitia

                                                                                  Penyelenggara Kegiatan

2) Bintang Tahunan untuk Pramuka            –     Pembina Gudep yang bersangkutan

3) Bintang Tahunan untuk anggota

dewasa

4) Bintang Panca Warsa

5) Bintang Wiratama                                              a) Pembina Gudep yang bersangkutan, atau

6) Bintang Teladan                                                b) Kwartir yang bersangkutan, atau

7) Bintang Darma Bakti                                         c) Majelis Pembimbing yang bersangkutan

8) Bintang Melati                                                        melalui jalur kwartir yang bersangkutan

9) Bintang Tunas Kencana

b. Wewenang pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Kehormatan diatur sebagai berikut :

1) Tanda Penghargaan Kegiatan                 –                 Pembina Pramuka ybs melalui Panitia

                                                                                  Penyelenggara Kegiatan

2) Bintang Tahunan untuk Pramuka            –     Pembina Gudep yang bersangkutan

3) Bintang Tahunan untuk anggota              –     Kwartir Ranting, Kwartir Cabang atas nama

dewasa                                                                Kwartir Nasional

4) Bintang Panca Warsa

5) Bintang Wiratama

6) Bintang Teladan                                                Kwartir Nasional

7) Bintang Darma Bakti

8) Bintang Melati

9) Bintang Tunas Kencana                             –     Majelis Pembimbing Nasional atas nama

                                                                                   Musyawarah Nasional

Pt. 30. Tata cara pengusulan, pemberian, penganugerahan

a. Pengusul membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian Tanda Kehormatan, melalui dan dengan persetukuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan.

b. Laporan pengusul harus dilengkapi dengan beberapa berkas sebagai tersebut di bawah ini :

1) Untuk Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh Panitia Penyelenggara Kegiatan.

2) Untuk Bintang Tahunan cukup ditulis dalam laporan tersbut bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun sehingga berhak untuk menerima Bintang Tahunan.

3) Untuk Bintang Tahunan bagi anggota dewasa supaya dilampirkan Daftar Riwayat Hidup dan daftar data kegiatan yang bersangkutan selama masa baktinya, yang memperlihatkan keaktifan melakukan tugas kewajibannya, dan dikuatkan dengan persetujuan kwartir yang bersanglkutan.

4) Untuk Bintang Panca Warsa cukuo dilampirkan Daftar Riwayat Hidup dan data kegiatan dari yang bersangkutan selamalimatahun aktif menduduki jabatan tertentu dalam gerakan kepramukaan yang dikuatkan dengan persetujuan kwartir yang bersangkutan.

5) Untuk bintang-bintang lainnya perlu dilampiri :

a) daftar riwayat hidup yang bersangkutan

b) daftar riwayat pendidikan umum dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah dipegangnya.

c) data tentang sikap laku, usaha atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya.

d) pernyataan persetujuan dari kwartir yang bersangkutan.

c. Pemegang wewenang pemberian Tanda Kehormatan, membentuk Tim Pemberian Tanda Kehormatan, yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk memutuskan pemberian Tanda Kehormatan berdasar permintaan dan laporan pengusul.

d. Pemegang wewenang memberikan Tanda Kehormatan kepada yang bersangkutan disertai dengan :

1) Surat Keterangan bagi pemberian Tanda Penghargaan Kegiatan dan Bintang Tahunan.

2) Piagam Penghargaan bagi pemberian Bintang Tahunan untuk orang dewasa, Bintang Panca Warsa, Bintang Wiratama, Bintang Teladan, Bintang Darma Bakti, Bintang Melati dan Bintang Tunas Kencana.

e. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan teliti, yaitu :

1) Untuk Bintang Tahunan dapat dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugusdepan, dan kegiatan lainnya.

2) Untuk Bintang lainnya pada saat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama, upacara 17-an, dan hari besar lainnya.

 f. Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan, secara sesudah kegiatan selesai dengan cara yang seksama, tertib dan teliti.

g. Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan di bawah ini :

Macam tanda :                                                       Dilimahkan kepada :

1) Tanda Penghargaan Kegiatan                –     a) Panitia Penyelenggara

                                                                                  b) Pembina Pramuka yang bersangkutan

2) Bintang Tahunan untuk Pramuka            –     a) Kwartir Ranting/Cabang yang bersangkutan

                                                                                   b) Pembina Pramuka yang bersangkutan

3) Bintang Tahunan untuk anggota           –       a) Kwartir yang bersangkutan

dewasa                                                               b) Majelis Pembimbing yang bersangkutan

4) Bintang Panca Warsa                              –       a) Kwartir yang bersangkutan

                                                                                   b) Majelis Pembimbing yang bersangkutan

5) Bintang Wiratama                                     –       a) Kwartir Daerah/Cabang yang bersangkutan

                                                                                   b) Mabida/Mabicab yang bersangkutan

6) Bintang Teladan                                        –       a) Kwartir Daerah/Cabang yang bersangkutan

                                                                                   b) Mabida/Mabicab yang bersangkutan

7) Bintang Darma Bakti                                –       Kwartir Nasional

8) Bintang Melati                                            –       Kwartir Nasional

9) Bintang Tunas Kencana                          –       Majelis Pembimbing Nasional

Kwartir-kwartir yang bersangkutan dengan pemberian tanda kehormatan ini harus menulis catatan tentang tanggal dan macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Kehormatan di kwartirnya, dan Tanda Anggota dari penerima tanda tersebut, serta membubuhkan tanda tangan pemberinya.

Pt. 31. Tata cara pemakaian

a. Penempatan pada pakaian seragam.

1) Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.

2) Bintang Tahunan untuk Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.

3) Bintang Tahunan untuk orang dewasa dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri, di sebelah kanan Bintang Tahunan.

4) Urutan penempatan Bintang Tahunan untuk orang dewasa dan untuk Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah sebagai berikut :

a) Bintang Tahunan untuk anggota dewasa, Bintang Tahunan sebagai peserta didik.

b) Bintang Tahunan Pramuka Pandega, Pramuka Penegak, Pramuka Penggalang, lalu Pramuka Siaga.

5) Bintang Panca Warsa, Bintang Wiratama, Bintang Teladan, Bintang Darma Baktu, Bintang Melati, dan Bintang Tunas Kencana dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.

6) Urutan penempatan Tanda Kehormatan di rinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat Tanda Kehormatan.

7) Tanda Harian Tanda Kehormatan dipakai pada tempat yang sama dengan tanda kehormatan aselinya, dengan catatan :

8) Bila seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Kehormatan dikenakan sebelah kanan Tigor ditinjau dari si pemakai.

9) Bika seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka Tanda Kehormatan di pasang di atas deretan Tigor.

10) Tanda Kehormatan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain seperti yang tercantum pada Pt. 7 b dan Pt. 8 b, dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan ketentuan pemakaian tanda tersebut, dengan mengingat tingkat Tanda Kehormatan tersebut pada Pt. 9.

b. Pemakaian

1) Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.

2) Bintang Tahunan untuk Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.

c. Masa berlaku

1) Tanda Penghargaan Kegiatan (termasuk Tiska = Tanda Ikut Serta Kegiatan) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimum enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.

2) Tanda Ikut Serta Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) tidak mempunyai batas waktu.

3) Bintang Tahunan, Bintang Masa Bakti dan Bintang Panca Warsa mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan, Bintang Masa Bakti, dan Bintang Panca Wrsa berikutnya.

4) Tanda Kehormatan lainnya tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.

Pt. 32. Tata cara pencabutan

a. Alasan Pencabutan

Pencabutan Tanda Kehormatan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan Tanda Kehormatan tersebut dalam Pt. 2, bila pemilik tanda tersebut melanggar Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk memperoleh tanda tersebut.

b. Wewenang pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda Kehormatan seperti dalam Pt. 29 di atas.

c. Tata cara pengusulan pencabutan.

1) Pengusul membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Kehormatan melalui dan dengan persetujuan Ketua Kweartir yang bersangkutan disertai data yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.

2) Pemegang wewenang pencabutan membentuk tim yang bertugas meneliti dan memberikan pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil dan bijaksana, serta mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan, dengan memperhatikan alas an, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.

3) Pemegang wewenang mencabut Tanda Kehormatan dari yang berangkutan disertai dengansuratkeputusan untuk mencabut bintang yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.

4) Kwartir yang bersangkutan dengan pencabutan Tanda Kehormatan ini harus membuat catatan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Kehormatan di kwartirnya.

5) Pelaksanaan pencabutan Tanda Kehormatan dari yang bersangkutan dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan dalam Pt. 30 g.

BAB VII

PENGATURAN, PENGADAAN DAN PERUBAHAN

 

Pt. 33. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pt. 34. Pelimpahan wewenang pengadaan

a. Pengadaan Tanda Kehormatan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir Nasional kepada kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan Tanda Penghargaan Kegiatan dan Bintang Tahunan.

b. Pelimpahan wewenang tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.

BAB VIII

PENUTUP

 

Pt. 35. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 20 Mei 1983.

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

CONTOH TANDA PENGHARGAAN KEGIATAN

maks. 2 cm

Maks. 2 cm

2 cm

Contoh Tiska Siaga

JAKARTA

10-14 AGUSTUS

1983

Contoh Tiska Penegak/Pandega

2 cm

Contoh Tigor

Contoh Tiska Penggalang

Bintang Tahunan Siaga

Bintang Tahunan Penggalang

3 tahun

Bintang Tahunan Penegak

Bintang Tahunan Pandega

Bintang Tahunan Pembina

Bintang Panca Warsa

Bintang Panca Warsa

Bintang Teladan

Bintang Melati

Bintang Tunas Kencana

Oleh : Relawan PINTAR | 08 November 2010
Pramuka-On Line, Belitung 08 November 2010

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar mengukuhkan Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari Belitung  sebanyak 100 siswa di Tanjung Kelayang, Belitung tadi malam.

“Setelah mengalami mati suri kurang lebih 10 tahun, akhirnya Saka Bahari Belitung bangkit kembali dengan diadakannya pelantikan pimpinan Saka Bahari Kwartir Cabang (Kwarcab) Belitung oleh Ketua Kwarnas  Gerakan Pramuka,” kata  Pembina Andalan Nasional Bidang Bahari Subagyo Masi’in.

Saka Bahari adalah wadah bagi pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkembangkan sikap hidup yang berorientasi pada kebaharian.

Tujuan dibentuknya Saka Bahari adalah untuk membina dan mengembangkan anggota gerakan Pramuka agar memilki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian serta menciptakan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup secara positif, berdaya guna dan tepat guna serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Pimpinan Saka Bahari Belitung terdiri dari hampir seluruh unsur bahari yang ada, baik para pejabat instansi pemerintah maupun badan atau lembaga swasta yang bergerak di bidang maritim.

Mengingat keadaan dan bentuk geografis Provinsi Bangka-Belitung yang merupakan hamparan laut yang di dalamnya terdapat gugusan pulau-pulau, uniknya upacara resmi pelantikan pimpinan Saka Bahari kwarcab Belitung justru diadakan di atas hamparan pasir putih Pantai Tanjung Kelayang pada malam hari yang diwarnai deburan ombak dan desiran angin laut, tidak di dalam gedung.

Menurut Subagyo, tujuan pembentukan Saka Bahari ini adalah sebagai wadah sekaligus wahana pendidikan, pembinaan dan kegiatan pramuka khususnya pada Penegak Pandega untuk memperkenalkan, menanamkan, dan menumbuhkembangkan rasa cinta laut serta pandangan hidup yang berorientasi ke laut, disamping untuk memberikan bekal pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta teknologi kelautan.

Selain itu, untuk melahirkan generasi muda yang menyadari dan menghayati Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di muka bumi ini sekaligus sebagai negera maritim yang dua pertiga wilayahnya merupakan laut.

“Tujuan lainnya agar memiliki minat dan motivasi serta kemampuan sebagai kader penerus pembangunan nasional di bidang kelautan, dan sebagai salah satu ujung tombak kunci keberhasilan tujuan Gerakan Pramuka,” kata Subagyo. (Sumber Berita: web.bisnis.com)

JAKARTA – Semua pemangku kepentingan harus bahu membahu mendidik generasi muda agar memiliki karakter yang sesuai nilai Pancasila menghadapi era globalisasi. “Kini saatnya menyingkirkan kepentingan individu dan kelompok,” kata Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar di Jakarta, Selasa (26/10). Azrul menjelaskan hal itu terkait dengan disetujuinya Undang-Undang Gerakan Pramuka dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (26/10). Seluruh fraksi sepakat dengan undang-undang yang berisi 9 bab dan 49 pasal. Bersama pimpinan Kwartir Nasional, Azrul ikut menyaksikan rapat paripurna di

gedung DPR, Senayan, Jakarta. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang berhasil menuntaskan undang-undang ini,” ujar Azrul yang menjadi Guru Besar Universitas Indonesia ini. Azrul mengajak organisasi kepanduan seperti Hizbul Wathan, Pandu Keadilan danlainnya bergabung dalam Gerakan Pramuka sesuai amanah undang-undang (UU) yang baru disahkan. Memang dalam UU, organisasi-organisasi tersebut dapat membentuk gugus depan (Gudep) berbasis komunitas. Pasal 22 UU itu menjelaskan Gudep berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain. Aktivis Hizbul Wathan berhak membentuk Gudep di sekolah-sekolah Muhammadyah. Begitu pula Pandu Keadilan dapat membuat Gudep di kompleks perumahan atau rukun warga. Di tingkat kwartir, mereka bisa membentuk satuan komunitas dan menyelenggarakan kegiatan tersendiri. Jadi, kata Azrul, UU Gerakan Pramuka tidak melanggar pasal 28C UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Pasal 47 UU ini mengamanatkan dalam jangka waktu dua tahun, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang baru. “Saya mengajak pimpinan Hizbul Wathan, Pandu Keadilan dan lainnya sama-sama merumuskannya,” kata Azrul. Bulan depan akan diadakan Rapat Kerja Nasional Kwartir Daerah seluruh Indonesia di Cibubur, Jakarta. Sejatinya, sejak Gudep berbasis sekolah marak pada awal dasawarsa 1980-an,sekolah Muhammadyah ikut mendirikan gugus depan. Banyak aktivisnya yang kini menjadi andalan (pengurus kwartir) dan pelatih di tingkat kwartir cabang. Pondok-pondok pesantren bahkan menjadikan Gudep pramuka sebagai wadah utama ekstra kurikuler. Termasuk Pondok Modern Gontor yang setiap bulan Syawal mengadakan jambore dan raimuna nasional yang diikuti perwakilan pramuka pesantren yang berafiliasi dengan Gontor. Hal yang sama dilakukan Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta. “Salah seorang pimpinannya kini menjadi andalan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka periode 2009-2014,” kata Azrul. Lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Sekolah Islam Terpadu juga memiliki Gudep. Pada Maret 2008 mereka mengadakan jambore tingkat nasional di Bumi Perkemahan Cibubur, yang diikuti ribuan anggotanya. Pembukaan acara ini dilakukan Hidayat Nur Wahid, mantan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Azrul Azwar hadir untuk menyematkan kacu merah putih ke perwakilan peserta.

Di lingkungan lembaga pendidikan Kristen dan Katolik, Gudep pramuka menjadi salah satu wadah aktivitas siswanya. Begitu pula Gudep pramuka di bawah naungan organisasi keagamaan Hindu dan Budha. Anggota penggalang dan penegak dari Gudep kekhususan ini selalu mengikuti kegiatan pramuka di tingkat daerah, nasional dan internasional.

Beberapa saat lagi, Kwartir Nasional akan meresmikan Gudep komunitas berbasis Sekolah Islam Terpadu dan Katolik serta Perguruan Taman Siswa. Ketua Yayasan Majelis Luhur Taman Siswa Tyasno Sudarto sudah bertemu dengan Azrul Azwar membicarakan hal ini. “Mari kita bekerjasama membangun karakter generasi muda dan menyiapkan mereka menghadapi isu-isu global seperti konsumerisme, kesehatan masyarakat, perubahan iklim dan lainnya,” kata Azrul. [***] (siaran Pers Kwarnas)

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
· Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
· Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang
penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan
Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka
Diperoleh: “http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Gerakan_Pramuka_Indonesia”

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 058 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KECAKAPAN UMUM

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang   : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim tanda kecakapan, perlu adanya suatu pedoman yang tepat, yang dapat membantu pada Pembina Pramuka mendorong peserta didik untuk berlatih dengan giat ;

2. bahwa Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ;

3. bahwa untuk melengkapi petunjuk penyelenggaraan tentang tanda pengenal tersebut khususnya mengenai Tanda Kecakapan Umum, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menganggap perlu menerbitkan suatu petunjuk penyelenggaraan tentang Tanda Kecakapan Umum.

Mengingat      : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :

Pertama          : Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua             : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.

Ketiga              : Memberi waktu selama dua tahun sejak ditetapkannya keputusan ini sebagai masa peralihan, guna menyesuaikan pelaksanaan isi Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-Tanda yang lama, dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum ini

Keempat         : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 12 Juli 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 058 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KECAKAPAN UMUM

BAB I

PENDAHULUAN

Pt.   1. Umum

a. Gerakan Pramuka dalam usahanya mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang salah satu diantaranya adalah Sistem Tanda Kecakapan.

b. Sistem Tanda Kecakapan adalah tata cara yang mengatur pemberian tanda kepada anak/pemuda atas prestasi, kecakapan dan kemampuannya. Tanda Kecakapan ini diguinakan untuk mendorong peserta didik agar berprakarsa mengembangkan bakat serta kegemarannya, dan menyalurkan kea rah yang lebih baik dan bermanfaat.

c. Dalam Sistem Tanda Kecakapan dikenal adanya dua kelompok tanda kecakapan, yaitu :

1) Tanda Kecakapan Umum, yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan minimal yang harus dimiliki oleh semua Pramuka, sesuai dengan golongan usianya, dan yang meliputi berbagai macam bidang kegiatan atau kecakapan.

2) Tanda Kecakapan Khusus, yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan yang dimiliki oleh seorang Pramuka yang berminat atau berbakat dalam salah satu bidang kegiatan atau kecakapan tertentu.

d. Untuk menertibkan dan menyempurnakan penggunaan Tanda Kecakapan Umum, sebagai komponen dari Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum, maka disusunlah Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum ini.

e. Petunjuk Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi para Pembina Pramuka dalam menggunakan Tanda Kecakapan Umum dengan sebaik-baiknya sebagai alat pendidikan.

f. Petunjuk penyelenggaraan ini bertujuan untuk memperlancar peningkatan mutu anggota Gerakan Pramuka, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan menggunakan Tanda Kecakapan Umum.

Pt.   2. Ruang Lingkup

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Pendahuluan.

b. Maksud, tujuan dan fungsi.

c. Macam dan tingkat.

d. Bahan, bentuk, ukuran, gambar, dan warna.

e. Syarat serta hak dan kewajiban

f. Ketentuan dan tempat pemakaian.

e. Pengaturan, pengadaan dan perubahan.

f. Penutup.

Pt.   3. Pengertian

a. Kecakapan Umum adalah kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan, kemampuan, sikap dan usaha dalam beberapa bidang tertentu yang harus dimiliki secara minimum oleh semua Pramuka, sesuai dengan golongan usianya, sebagai hasil pendidikan dan latihan serta ujiannya.

b. Syarat Kecakapan Umum disingkat SKU, adalah syarat-syarat minimum dalam berbagai bidang kegiatan atau kecakapan, yang harus dicapai oleh semua Pramuka secara keseluruhan, agar dapat memperoleh dan mengenakan TKU pada pakaian seragamnya.

c. Tanda Kecakapan Umum disingkat TKU, adalah suatu tanda yang menunjukkan kecakapan umum yang dimiliki oleh seorang Pramuka, sesuai dengan SKU yang dipenuhinya dan golongan usianya.

d. Tanda pundak adalah tanda yang diletakkan di atas pundak kiri dan kanan pemakainya.

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Pt.   4. Maksud dan tujuan

a. Maksud

Maksud pemakaian Tanda Kecakapan Umum adalah untuk mempermudah mengenal tingkat kecakapan umum yang dimiliki seorang Pramuka.

b. Menumbuhkan semangat dan gairah bagi para Pramuka untuk mengamalkan pengetahuan, kemampuan dan kecakapannya, dalam rangka melaksanakan kode kehormatan Pramuka.

c. Membangkitkan kebanggaan atas hasil usahanya.

Pt.   5. Fungsi

a. TKU berfungsi sebagai:

1) alat pendidikan, yaitu alat untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar berusaha meningkatkan kemampuan, karya priadi serta memelihara dan mempertahankan kehormatan.

2) alat penngenal untuk menunjukkan tingkat kecakapan umum seorang Pramuka.

b. TKU tidak berfungsi sebagai:

1) Perhiasan.

2) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seorang Pramuka.

BAB III

MACAM DAN TINGKAT

Pt.   6. Macam

TKU untuk peserta didik, terbagi atas empat macam :

a. TKU untuk Pramuka Siaga ;

b. TKU untuk Pramuka Penggalang ;

c. TKU untuk Pramuka Penegak ;

d. TKU untuk Pramuka Pandega.

Pt.   7. Tingkat

Tiap macam TKU tersebut dalam Pt. 6 di atas, mempunyai tingkat sebagai berikut :

a. Untuk Pramuka Siaga

1) tingkat Siaga Mula

2) tingkat Siaga Bantu

3) tingkat Siaga Tata

b. Untuk Pramuka Penggalang

1) tingkat Penggalang Ramu

2) tingkat Penggalang Rakit

3) tingkat Penggalang Terap

c. Untuk Pramuka Penegak

1) tingkat Penegak Bantara

2) tingkat Penegak Laksana

d. Untuk Pramuka Pandega

Tingkat Pramuka Pandega saja

BAB IV

BAHAN, BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

Pt.   8. TKU untuk Pramuka Siaga

a. Semua TKU untuk Pramuka Siaga dibuat dari kain,

b. Tanda tingkat Siaga Mula :

1) berbentuk jajaran genjang, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang 5 cm, warna dasar hijau tua, letaknya miring 300 ke kanan atas

2) di dalam jajaran genjang tersebut terdapat gambar kelopak bunga kelapa yang sudah mulai terbuka, berwarna putih

3) Garis tepi jajaran genjang berwarna hitam

4) Jumlah jajaran genjang : satu buah

5) Contoh tanda Tingkat Siaga Mula : periksa lampiran II

c. Tanda tingkat Siaga Bantu :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula tersebut dalam Pt. 8 b di atas.

2) Jumlah jajaran genjang : dua buah

3) Contoh tanda Tingkat Siaga Bantu : periksa lampiran II

d. Tanda tingkat Siaga Tata :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula tersebut dalam Pt. 8 b di atas.

2) Jumlah jajaran genjang : tiga buah

3) Contoh tanda Tingkat Siaga Tata : periksa lampiran II

Pt.   9. TKU untuk Pramuka Penggalang

a. Semua TKU untuk Pramuka Penggalang dibuat dari kain,

b. Tanda tingkat Penggalang Ramu :

1) berbentuk huruf V, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang kaki 4,5 cm, dan kedua kaki itu membentuk sudut 1200, berwarna dasar merah. Sisi panjang kaki-kaki hurf V itu lurus.

2) di dalam kedua kaki huruf V itu terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga tiga buah) dan berwarna putih

3) Garis tepi dari huruf V berwarna hitam

4) Jumlah bentuk huruf V : satu buah

5) Contoh tanda Tingkat Penggalang Ramu : periksa lampiran II

c. Tanda tingkat Penggalang Rakit :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu tersebut dalam Pt. 9 b di atas.

2) Jumlah bentuk huruf V : dua buah

3) Contoh tanda Tingkat Penggalang Rakit : periksa lampiran II

d. Tanda tingkat Penggalang Terap :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu tersebut dalam Pt. 9 b di atas.

2) Jumlah bentuk huruf V : tiga buah

3) Contoh tanda Tingkat Penggalang Terap : periksa lampiran II

Pt. 10. TKU untuk Pramuka Penegak

a. Semua TKU untuk Pramuka Penegak berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.

b. Tanda tingkat Penegak Bantara :

1) berbentuk trapesium, berwarna dasar hijau tua, dengan panjang sisi alas 5 cm, sisi atas 4 cm, dan panjang kaki miring kiri dan kanan masing-masing 7,5 cm.

2) di dalam trapezium tersebut terdapat gambar sebuah bintang bersudut lima, di bawahnya terdapat sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan di bawah tunas kelapa ini terdapat tulisan BANTARA.

3) Contoh tanda Tingkat Penegak Bantara : periksa lampiran II

c. Tanda tingkat Penegak Laksana :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penegak Bantara tersebut dalam Pt. 10 b di atas.

2) di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi LAKSANA

3) Contoh tanda Tingkat Penegak Laksana : periksa lampiran II

Pt. 11. TKU untuk Pramuka Pandega

a. TKU untuk Pramuka Pandega berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.

b. Tanda tingkat Pandega :

1) berbentuk trapesium, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran dan gambar  seperti tanda Tingkat Penegak Bantara, tersebut dalam Pt. 10 b di atas.

2) di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi PANDEGA

3) Contoh tanda Tingkat Pandega : periksa lampiran II

Pt. 12. Arti Kiasan

a. Kelopak bunga kelapa yang mulai merekah, menggambarkan pertumbuhan tanaman, mengibaratkan Pramuka Siaga yang sedang tumbuh menjadi tunas calon bangsa.

b. kelopak bunga diletakkan miring, menggambarkan bunga kelapa yang selalu memperlihatkan sudut miring terhadap batang pohonnya, mengibaratkan keterikatan Pramuka Siaga dengan keluarga dan orang tuanya.

c. Mayang terurai bertangkai tiga buah, menggambarkan bunga yang sudah mulai berkembang, indah dan menarik, mengibaratkan Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap menarik, sebagai calon tunas bangsa yang sedang berkembang, menggladi dirinya dengan jiwa Pramuka yang berlandaskan pada Trisatya.

d. Mayang terurai yang mekar ke samping, mengibaratkan makin terbukanya pandangan Pramuka Penggalang, dan menerima pengaruh yang baik dari lingkungan sekitarnya.

e. Bintang bersudut lima mengibaratkan Ketuhanan Yang Mahaesa dan Pancasila.

f. Dua buah tunas kelapa yang berpasangan mengibaratkan keselarasan dan kesatuan gerak Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri, yang sedang membina dirinya sebagai mahluk pribadi, mahluk social dan mahluk Tuhan, menuju cita-cita bangsa yang tinggi, setinggi bintang di langit, untuk kemudian mengabdikan dirinya ke dalam dank e luar organisasi Gerakan Pramuka.

g. Tanda Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega diletakkan di atas pundak kiri dan kanan, mengibaratkan pemberian tanggung jawab yang tidak ringan yang dipikulnya sebagai anggota Gerakan Pramuka dan kader pembangunan bangsa dan negara.

h. Arti warna:

1) warna hijau melambangkan kesegaran hidup sesuatu yang sedang tumbuh.

2) warna merah melambangkan kemeriahan hidup sesuatu yang sedang berkembang.

3) warna kuning dan kuning emas melambangkan kecerahan hidup yang menuju ke keagungan dan keluhuran budi.

4) warna coklat melambangkan kematangan jasmani dan rohani, kedewasaan dan keteguhan.

BAB V

SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN

Pt.  13. Syarat

Syarat untuk mendapatkan TKU adalah bahwa seorang Pramuka harus memenuhi SKU yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri.

Pt.  14. Hak dan Kewajiban

a. Seorang Pramuka yang telah memenuhi SKU, berhak memiliki dan mengenakan TKU yang sah, sesuai dengan golongan usia dan tingkatan SKU yang dipenuhinya.

b. Seorang Pramuka yang telah memiliki TKU berkewajiban untuk :

1) menunjukkan dan menggunakan kemampuannya, sesuai dengan TKU yang dimilikinya, pada saat kemampuannya itu diperlukannya.

2) meningkatkan kemampuan dan kecakapannya untuk mencapai TKU tingkat berikutnya, dan mencapai Tanda Kecakapan Khusus (TKK).

Pt.  15. Pemberian dan pencabutan hak

a. Yang berhak memberi atau mencabut TKU kepada atau dari seorang Pramuka adalah Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang bersangkutan.

b. Orang lain yang bukan Pembina Pramuka yang dimaksud Pt. 15 a di atas, tidak dibenarkan memberi TKU kepada seorang Pramuka, atau mencabut TKU dari seorang Pramuka, melainkan hanya dapat menyarankan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan.

c. Pemberian TKU dilakukan dalam suatu upacara, yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

d. Pencabutan hak mengenakan TKU dari seorang Pramuka hanya dibenarkan apabila Pramuka yang bersangkutan telah memperoleh TKU yang lebih tinggi tingkatnya, atau TKU pada golongan usia yang lebih tinggi.

BAB VI

KETENTUAN, TEMPAT PEMAKAIAN

Pt.  17. Ketentuan Pemakaian TKU

a. Pemakaian TKU pada pakaian seragam Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Seorang Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan TKU yang sesuai dengan golongan usianya dan tingkat kecakapan yang dipenuhinya. Seorang Pramuka tidak dibenarkan mengenakan TKU dari golongan usia lainnya, atau tingkat kecakapan lain, selain yang dipenuhinya.

Pt.  18. Tempat Pemakaiannya

a. TKU untuk Pramuka Siaga dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan miring ke kanan atas, di bawah Tanda Barungnya (periksa gambar pada lampiran II).

b. TKU untuk Pramuka Penggalang dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan seperti huruf V menghadap ke atas, di bawah Tanda Regunya (periksa gambar pada lampiran II).

c. TKU untuk Pramuka Penegak dan Pandega dikenakan pada lidah bahu baju seragam Pramuka  sebelah kanan dan kiri (periksa gambar pada lampiran II).

d. TKU tidak dibenarkan dikenakan pada pakaian lain, selain pakaian seragam Pramuka.

BAB VII

PENGATURAN, PERUBAHAN DAN PENGADAAN

Pt. 18. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan TKU ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Wewenang Pengadaan TKU dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara tertentu.

BAB VIII

PENUTUP

Pt. 19. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 12 Juli 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Gempuran gadget dan game membuat generasi muda lebih suka bermain game mengutak-atik gadgetnya ketimbang beraktivitas dalam kepramukaan. Eksistensi pramuka pun semakin tergerus. Untuk mengembalikan kejayaannya, maka pramuka harus fokus untuk IT.
salah satu upaya gerakan pramuka untuk mengembalikan kejayaannya adalah memberikan perhatian dan pembinaan secara berkala dan berkelanjutan dalam bidang tekhnologi informasi dan komunikasi, melihat kondisi generasi mudah khususnya kalangan remaja lebih senang dengan mengotak atik komputer dan bermain game online di bandingkan harus berpanas-panasan dilapangan. salah satu upaya untuk meningkat daya tarik remaja terhadap kegiatan kepramukaan adalah dengan menciptakan suatu komunitas IT yang bertujuan untuk mengasa kemampuan para peserta didik dalam bidang IT disamping itu pramuka juga dapat bekerja sama dengan vendor2 IT untuk melakukan pelatihan service dan perakitan produk-produk IT misalnya PC desktop ataupun laptop. di samping itu pengempangan sistem operasi open source salah satu upaya gerakan pramuka dalam menyukseskan program pemerintah Indonesia go Open source dan mengurangi pembajakan software di Indonesia. dengan kegiatan-kegaitan pengembangan seperti ini saya rasa orang-orang yang selama ini memandang pramuka dengan sebelah mata akan melirik gerakan pramuka dengan sepenuhnya bahkan mereka akan aktif di dalamnya. terlebih lagi jika semua anggota pramuka mahir dalam bidang IT secara tidak langsung akan mendatangkan penghasilan tersendiri bagi anggotanya dengan demikian dapat mengurangi jumlah pengangguran di negara kita.

Abad ke-21 adalah abad peningkatan kemajuan teknologi dan komunikasi canggih serta liberalisasi ekonomi yang tidak mengenal batas Negara, hal ini pasti berdampak positif dan negative. Dampak positif dan nengatif dari peningkatan kemajuan tersebut merupakan tantangan berat terhadap ideology, politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan nasional suatu Negara. Perkembagan zaman yang ditandai dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap pergaulan remaja yang kini makin tidak menentu bahkan telah menjurus arah pergaulan bebas. Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang lainnya telah merambah ke anak usia sekolah dasar tentunya hal ini tidak bisa kita biarkan begitu saja perlu penanganan yang serius dari berbagai pihak baik pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
Kehadiran gerakan pramuka sebagai wadah pendidikan bagi anak-anak dan pemuda diluar pendidikan keluarga dan lingkungan sekolah. Diharapkan mampu untuk mengatasi segalah problematika remaja saat ini. Dengan memberikan pendidikan yang menarik dan menantang bagi kalangan remaja saat ini. Pendidikan gerakan pramuka yang dilaksanakan melalui kepramukaan untuk mencapai tujuannya adalah proses pendidikan dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah dan praktis ysng dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar dan metode kepramukaan yang sasaran akhirnya adalah pembentukan adalah pembentukan watak.
Pendidikan dalam gerakan pramuka dimaksudkan dan diartikan secara luas sebagai suatu proses pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan atas peserta didik baik individu maupun sebagai anggota masyarakat. Dengan sasaran menjadikan mereka sebagai seorang yang mandiri, kreatif, peduli, bertanggung jawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat. Pelasanaan pedidikan dalam gerakan pramuka dilakukan dengan harapan para peserta didik akan timbul kesadaran bahwa yang dihasilkan dalam proses pendidikan adalah adanya peningkatan pada biddang mental, spiritual, fisik, intelektual, dan social. Pendidikan lewat kepramukaan pada hakekatnya dilakukan oleh peserta didik sendiri karena peserta didik difungsikan oleh pembinanya sebagai subjek pendidikan, merekalah yang merencanakan kegiatan dan mereka pulalah yang melaksanakannya, sedang pembinanya berfungsi sebagai pembimbing, fasilitator, konsultan dan pemasok metode apa yang tepat pada masing-masing acara kegiatan tersebut.
Disamping itu, gerakan pramuka menggunakan pertemuan rutin sebagai alat pendidikan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka. Proses pendidikan terjadi pada pertemuan yang interaktif dan komunikatif antara 2 orang atau lebih. Pertemuan interaktif dan komunikatif yang bersifat edukatif dalam gerakan pramuka adalah kepramukaan yang dilaksanakan berkesinambungan, teratur, terarah dan terencana, oleh dan untuk peserta didik dengan dukungan orang dewasa.
Proses belajar sendiri yang progresif (Maju dan meningkat) bagi kaum mudah untuk mengembangkan diri pribadi yang seutuhnya, yaitu adanya pengembangan mental/spiritual, moral, fisik, intelektual, emosi dan social yang akan sangat bermanfaat bagi diri mereka baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. System pembinaan dan pengembangan sumber daya (potensi) kaum muda agar menjadi warga Negara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif dan kedamaian masyarakat.
Kepramukaan merupakan pelengkap pendidikan disekolah dan pendidikan dalam keluarga dengan demikian kegiatan pramuka gerakan pramuka mewadahi dan mengisi kebutuhan peserta didik yang tidak terpenuhi pada kedua pusat pendidikan tersebut. Melalui kepramukaan peserta didik akan menemukan dunia lain diluar ruang kelas (sekolah), mereka saling bertukar pendapat, pengetahuan pengalaman dan keterampilan serta terus menerus dan berkesinambungan dalam proses pendidikan. Kepramukaan mengembangkan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik, mengembangkan minat melakukan penelitian untuk mendapatkan temuan-temuan pengembangan kreativitas dalam bidang teknologi maupun social budaya, pengembaraan/penjelajahan serta pengabdian masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Indonesia Azrul Azwar menegaskan, kebutuhan terhadap Undang-Undang Gerakan Pramuka saat ini sudah sampai ke tingkat sangat mendesak.

Karena itu, kata Azrul Azwar, di Jakarta, Rabu (22/9/2010), studi banding yang saat ini dilakukan Panitia Kerja RUU Gerakan Pramuka DPR RI ke Jepang, Korea Selatan, dan Afrika Selatan harus membawa “oleh-oleh” berupa masukan yang cerdas dan konstruktif untuk menajamkan pembahasan draf RUU Gerakan Pramuka.

“Di samping model pengelolaan kepramukaan, kami juga berharap akan mendapatkan masukan komprehensif tentang landasan hukum yang memayungi gerakan kepramukaan di ketiga negara yang menjadi tujuan studi banding itu,” kata Azrul Azwar.

Terlepas dari pro dan kontra terkait pelaksanaan studi banding anggota DPR tersebut, Azrul mengingatkan, harus ada cara pandang yang sama dalam memaknai urgensi RUU Gerakan Pramuka.

“Selama 49 tahun, pendidikan kepramukaan di Indonesia praktis dilaksanakan hanya dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961. Sudah waktunya ditingkatkan jadi undang-undang,” kata Azrul.

Azrul Azwar mengatakan, ada lima alasan yang menunjukkan bahwa UU tentang Gerakan Pramuka sangat mendesak. Pertama, terdapat nilai-nilai universal dan lokal yang diajarkan lewat pendidikan kepramukaan di seluruh dunia.

Menurut dia, Indonesia sebagai negara multikultural telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar sekaligus pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.

“UU Gerakan Pramuka harus menjamin nilai dasar ini,” katanya. Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan anak dan remaja menjadi pribadi yang jujur, berani, dan terampil serta menghasilkan kaum muda yang militan. Namun, kata Azrul, militansi ini harus dikelola dengan baik sehingga diabdikan, terutama untuk bangsa dan negara, bukan untuk golongan.

“Untuk itu, UU Gerakan Pramuka harus menegaskan satu wadah untuk mengelola kepramukaan di Tanah Air,” katanya.