Latest Entries »

MARHABAN YA RAMADHAN

Keluarga Besar Racana Alauddin dan Maipa Deapati Mengucapkan marhaban ya ramadhan…ga’ terasa bulan yg suci, bulan yg penuh berkah sdh didpn mata..maka dr it mrlh qt membrshkn hti, mensucikan jiwa maafkn smua kshnq…trslip khilaf dlm canda..trgres luka dlmtawa..trblit pilu dlm tingkah..trsnggun rsa dlm bcra..smg qt ttap brsm dlm 1 do’a..1 tujuan..menuju RIDHO ALLAH SWT..AMIIIIN…

Salam pramuka….
Satuan Karya Pramuka Bakti husada abang Makassar akan menggelar even Lomba Keterampilan Pramuka penegak Se Kota Makassar. Kegiatan ini akan diikuti seluruh Penegak dilingkup Kwartir Cabang gerakan Pramuka Makassar. pada tanggal 8 Agustus 2010 Bertemat di Aula Sehat Dinas Kesehatan Kota Makassar. Pendaftaran Dapat dilakukan di Sanggar bakti pramuka UIN Alauddin Makassar. Jln. Sultan Alauddin No. 63 Makassar. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 20 Juli 2010 sampai dengan 6 Agustus 2010. info lebih lanjut dapat di download disini JUKNIS LK2PT

Dasa Darma pramuka

Dasadarma adalah ketentuan moral untuk setiap anggota Gerakan Pramuka sehingga merupakan suatu tuntunan sikap dan lakkkuk yang berisi nilai-nilai yang harus menjadi tolak ukur manusia yang diidamkan.
2. Bagi anggota Gerakan Pramuka yang tidak mematuhinya akan menimbulkan rasa kurang dan salah sehingga dalam dirinya timbul kesadaran bahwa ia melanggar sesuatu, meskipun tidak diatur dengan ketentuan-ketentuan sanksi.
3. Dalam suatu proses belajar, seseorang akan menerima pengertian mengembangkan otoidentifikasi (tahu diri pribadi) dan melaksanakan ototransformasi (mengembangkan diri pribadi). Sejak awal, proses ini dimantapkan dengan mengulang-ulang tuntunan melalui bimbingan dan teladan dari orang dewasa, Dariniat meniru ke tingkat identifikasi sampai tingkat pemillihan itu, anak didik memerlukan dan mencari penuntun.
4. Usaha pendidikan dalam Gerakan Pramuka akan lebih bertepat guna apabila anak didik memperoleh tuntunan, teladan , dan personifikasi identifikasi (tokoh yang diidamkan) dari lingkungannya, lingkungan yang palling baik dan dekat adalah pembinanya, kemudian andalannya.
5. Karena itu Dasadarma Pramuka Indonesia juga harus dihayati dan diamalkan oleh orang dewasa, Pembina, dan andalam. Untuk Pramuka Penggalang, Dasadarma perlu dijabarkan, dijelaskan, dan diallihkan dalam bentuk yang sederhana. Untuk Pramuka Penegak/Pandega dan orang dewasa, perlu terus-menerus ditanamkan melalui pemikiran dan pengertian yang lebih mendalam. download disini skep 036 tahun 1979 – dasadarma

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR :086 TAHUN 1987

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

GUGUSDEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN

DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;

Menimbang : bahwa untuk lebih memantapkan pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan tinggi perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan untuk menyempurnakan/melengkapi petunjuk pelaksanaan yang diterbitkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor :054 Tahun 1982;
Mengingat :
  1. Anggaran dasar Gerakan Pramuka
  2. Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka
  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 027 tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelengaraan Gugusdepan  Pramuka
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 022/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan majelis pembimbing Gerakan Pramuka
  5. Keputusan Bersama Direktur jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan kebudayaan RI dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 047/DJ/KEP/1981

Nomor:021 Tahun 1981

tanggal 11 Februari 1981 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kepramukaan di Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus-kampus Perguruan tinggi;

  1. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 054 Tahun 1982 tentang petunjuk pelaksanaan dan pengembangan Gugusdepan yang berpangkalan di kampus Perguruan Tinggi;
  2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 053 tahun 1987 tentang pengendalian Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi;
Memperhatikan :
  1. Saran andalan Nasional dan staf Kwartir Nasional
  2. Saran Tim ahli Pengembangan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi

Memutuskan :

Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di kampus Perguruan tinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai pemyempurnaan/pelengkap Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di kampus Perguruan Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor:054 Tahun 1982.
Kedua : Hal-hal yang bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 16 Juli 1987

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Letjen.TNI (Purn) Mashudi


LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR :086 TAHUN 1987

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

GUGUSDEPAN PRAMUKA YANG BERPANGKALAN

DI KAMPUS PERGURUAN TINGGI

I  PENDAHULUAN

1. Umum

  1. Sesuai dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republi Indonesia Nomor : IV/MPR/78, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, bahwa Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah pembinaan generasi muda yang perlu dikembangkan, maka telah diusahakan adanya Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di kampus Perguruan Tinggi dengan keputusan Kwarnas Nomor: 054 tahun 1982, yang memberi kesempatan kepada para remaja, pemuda, dan mahasiswa di dalam dan di sekeliling kampus yang bersedia dan berminat untuk mengikuti kegiatan kepramukaan.
  2. Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi, merupakan realisasi tujuan pendidikan nasional, yang menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat bertanggungjawab atas pembangunan bangsa, termasuk di dalamnya menghasilkan sarjana yang sujana yang menabdikan dirinya sebagai pembina go di Tanah Air Indonesia.
  3. Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi merupakan pula realisasi tujuan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
  4. Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan ilmiah mempunyai potensi yang menguntungkan dalam pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi, antara lain dengan banyaknya mahasiswa yang pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka dan adanya minat kalangan mahasiswa pada kegiatan kepramukaan.
  5. Di dalam perguruan tinggi terdapat unit-unti kegiatan yang menampung minat, bakat, dan penalaran para mahasiswa, sehingga kegiatan kepramukaan di kampus Perguruan Tinggi memperoleh wadahnya sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa.
  6. Untuk dapat terselenggaranya pendidikan kepramukaan tersebut di atas secara baik, maka perlu pedoman pembinaan dan pengembangan yang jelas dan terinci.
  7. Untuk melengkapi petunjuk pelaksanaan yang ada perlu disusun petunjuk pelaksanaan yang meliputi :

1)      Tujuan dan sasaran

2)      Organisasi dan Tata kerja

3)      kegiatan

4)      Penutup

2. Dasar

  1. Ketetapan MPR Nomor: IV/MPR/83, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1980, tentang Pokok-Pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri
  3. Undang-undang No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
  4. Keputusan Presiden I nomor 46 tahun 1984, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
  5. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0323/U-1978 tentang Pola dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
  6. Surat Keputusan Bersama menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Negara Pemuda dan  Olahraga Nomor:445/1984 dan Nomor 0225/1984 tentang penanganan pembinaan dan pengembangan Generasi Muda, Pendidikan Jasmani, dan Olah Raga.
  7. Pola Pengembangan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 54 tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi
  9. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi .

II  TUJUAN DAN SASARAN

3. Tujuan

Tujuan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah untuk :

  1. menyiapkan anggotanya agar menjadi kader Gerakan Pramuka
  2. meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keterampilan, kecerdasan, budi pekerti, kepribadian. semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta yakin akan kesaktian Pancasila, rela berkorban untuk negara dan meningkatkan kamampuan awal bela negara melalui pendidikan kepramukaan;
  3. ikut berperan secara aktif pada kegiatan kepramukaan di luar Kampus Perguruan Tinggi

4. Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai agar :

  1. para remaja dan pemuda mempunyai bekal pengetahuan, kecakapan, keterampilan, sikap, dan kepribadian melalui pendidikan dan pengalaman di dalam Gerakan Pramuka
  2. Para mahasiswa :

1)      mempunyai bekal pengetahuan, kecakapan, keterampilan, sikap, dan kepribadian melalui pendidikan dan pengalaman di dalam Gerakan Pramuka

2)      menjadi pimpinan Gerakan Pramuka

3)      mampu menjadi Pembina Pramuka Mahir dan Pelatih Pembina Pramuka

4)      mampu melaksanakan Trisatya dan Dasadarma Pramuka serta melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal.

III  ORGANISASI DAN TATA KERJA

5. Organisasi

  1. Kelengkapan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut :

1)      Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus) terdiri dari :

a)    Ketua, dijabat oleh Rektor

b)   Wakil Ketua

c)    sekretaris

d)   Beberapa Anggota

e)    Pembina Gugusdepan (secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan)

2)      Pembina Pramuka dalam Gugusdepan yang terdiri dari :

a)    Pembina Gugusdepan

b)   Pembina Siaga

c)    Pembina Penggalang

d)   Pembina Penegak

e)    Pembina Pandega

f)    Beberapa Pembantu Pembina Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.

  1. Pengembangan Gugusdepan

Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diwajibkan mengembangkan Gugusdepan yang lengkap sehingga memiliki :

1)      Perindukan Siaga

2)      Pasukan Penggalang

3)      Ambalan Penegak

4)      Racana Pandega

  1. Satu Perguruan Tinggi mempunyai satu Gugusdepan Pramuka Putra dan satu Gugusdepan Pramuka Puteri yang masing-masing terdiri dari beberapa Racana Pandega, ambalan Penegak, Pasukan Penggalang, dan Perindukan siaga.
  2. Pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka di Kampus Perguruan Tinggi dilakukan oleh Kwartir Cabang di bawah pembinaan dan pengembangan Kwartir Daerah yang bersangkutan di wilayahnya masing-masing.
  3. Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diberi bimbingan organisatoris serta bantuan moril, materiil, dan finansial oleh Rektor selaku Ketua majelis Pembimbing Gugusdepan.
  4. Garis Hubungan pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi adalah sebagaimana tertera dalam Bagan lampiran II.

6. Tata Kerja

  1. Kegiatan Gugusdepan di dalam dan di luar kampus diatur oleh Pembina Gugusdepan seizin Mabigus setempat.
  2. Kegiatan Gugusdepan ke luar atau antar Gugusdepan dalam rangka Bina satuan atau Kegiatan bersama harus seizin Kwartir yang bersangkutan
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi dapat mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Ka Kwarda, Ka Kwarcab, dan Ka Kwarran dalam rangka pembinaan dan pengembangan Gugusdepan di Kampusnya.
  4. Ambalan Penegak dan Racana Pandega dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada pembina Penegak dan Pembina Pandega.

Pasukan Penggalang dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada Pembina Penggalang

Perindukan Siaga dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan di Kampus Perguruan Tinggi bertanggungjawab kepada Pembina Siaga

Pembina Penegak dan Pembina Pandega, Pembina Penggalang serta Pembina Siaga bertanggungjawab kepada Pembina Gugusdepan dan memberi laporan Kamabigus.

  1. Pembinaan

Latihan untuk menjadi Pembina Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diupayakan melalui :

1)      Pembantu Pembina Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang

2)      latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK) Pramuka Penegak dan Pandega di Kwartir sesuai dengan peraturan yang berlaku

3)      Kursus Pembina Pramuka Mahir yang dilaksanakan oleh Lemdika di Kwartir masing-masing.

4)      Kegiatan Kepramukaan yang diselenggarakan di tiap-tiap Kwartir.

  1. Musyawarah

1)      Gugusdepan yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi diwajibkan menyelenggarakan Musyawarah Gugusdepan (Mugus) satu tahun sekali

2)      Acara Mugus adalah :

a)    Laporan pertanggungjawabankegiatan dan keuangan selama satu tahun

b)   Menyusun program kerja Gugusdepan untuk tahun berikutnya

c)    memilih Pembina Gugusdepan

3)      Syarat-syarat Mugus sesuai dengan ketentuan dalam Bab VI Pasal 99, pasal 100, pasal 102, pasal 103, pasal 104, pasal 105, dan pasal 106 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

4)      Keputusan Mugus dilaporkan kepada Ka Mabigus dan Kwartir Cabang.

  1. Pelantikan/Pengukuhan

1)      Pelantikan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Kwartir Cabang.

2)      Pelantikan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing yang dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Cabang

3)      Pelantikan Pembina Gugusdepan, Pembina Pramuka, dan Pembantu Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan berdasarkan Keputusan Kwartir Cabang.

IV  KEGIATAN

7. Program Kegiatan

  1. Program kegiatan Gugusdepan yang berpangkalan di kota disusun secara terpadu dengan kegiatan akademis dan sesuai dengan program kerja kegiatan kwartir yang bersangkutan
  2. Jenis Kegiatan :

1)      Anggota Dewasa

a)    Mengikuti kursus Kepramukaan

  1. Orientasi bagi dosen dan anggota Majelis Pembimbing serta karyawan di Kampus Perguruan Tinggi.
  2. Kursus Pembina mahir bagi para pembina di lingkungan kampus Perguruan Tinggi
  3. Kursus Pelatih Pembina Pramuka

b)   Memberikan kursus penunjang pengembangan kepramukaan :

  1. Latihan Pengembangan Kepemimpinan, meliputi pula kemampuan bela negara.
  2. Koperasi
  3. Kependudukan dan Keluarga Berencana
  4. Perbaikan Menu Makan rakyat
  5. Perindustrian
  6. Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman
  7. Penyuluhan yang berkaitan dengan program studi/disiplin ilmu tertentu.

2)      Peserta Didik

a)    Mengikuti kegiatan kepramukaan antara lain sebagai berikut :

  1. Kegiatan Siaga
  2. Gladian Pimpinan Regu (Dianpinru)
  3. Lomba Tingkat I,II,III,IV, dan V
  4. Gladian Pimpinan satuan Penegak dan Pandega (Dianpinsat)
  5. Pencapaian SKU
  6. Pencapaian SKK
  7. Kegiatan Keagamaan
  8. Jambore di tingkat :
    1. Jajaran Gerakan Pramuka
    2. Kawasan Asia Pasific
    3. Dunia
    4. Nasional Negara Sahabat
    5. Raimuna di tingkat :
      1. Jajaran Gerakan Pramuka
      2. Kawasan Asia Pasific
      3. Nasional Negara Sahabat
      4. Satuan Karya Pramuka
      5. Pembangunan masyarakat :
        1. Bakti masyarakat
        2. bakti sosial
        3. ABRI masuk desa (AMD)

12.  Gerakan Tunas

13.  Pelestarian Lingkungan Hidup

14.  Penghijauan

15.  Perkemahan Wirakarya

16.  Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

17.  Search and Rescue (SAR)

18.  Jambore di udara (JOTA)

19.  Hari Bersejarah

20.  Napak Tilas

21.  Hari Pramuka

22.  Menabung

23.  Seni Budaya

24.  Olah Raga

25.  Penataran P4

26.  Rapat Kerja (raker)

27.  Musyawarah Penegak dan Pandega Putra Putri (Musppanitera)

28.  Musyawarah jajaran Gerakan Pramuka

29.  Karang Pamitran

30.  Lomba drum band

31.  Partugas Haji

32.  Pelayanan

33.  Kemah Kerja Nyata

34.  Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitrada)

35.  Lokakarya

36.  Parasuransian

37.  Kerjasama dengan berbagai badan/ instansi

38.  Ikutserta dalam pencegahan dan penanggulangan musibah/bencana alam dan penyalahgunaan narkotika

39.  Kepalangmerahan

40.  Pemadam Kebakaran

41.  Lalu Lintas

b)   Mengikuti kegiatan kepramukaan yang belum ada dalam butir 2) a).

V  PENUTUP

  1. Berhasilnya pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi bergantung pada peran serta para Pembina, anggota Gerakan Pramuka dan Pimpinan Perguruan Tinggi serta dukungan dari Kwartir setempat.

Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Perguruan Tinggi masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Jakarta, 16 Juli 1987

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua ,

Letjen. TNI (Purn) Mashudi

Materi Tali Temali

Materi Tali-temali

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : Agustus 2007

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.

2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.

8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.

BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI

10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA

13. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.

14. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

15. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.

16. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a) Kwartir
(b) Iuran peserta kegiatan
(c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VII
KEANGGOTAAN

17. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

18. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b) Belum menikah.
(c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

19. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir

20. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal Dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4) Mengajukan permintaan sendiri
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7) Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8) Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.

21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan permintaan sendiri.
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

22. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

23. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

25. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
5)

BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG

26. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
(a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya

2) Wakil Ketua
(a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.

3) Sekretaris
(a) Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

4) Bendahara
(a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.

5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

6) Anggota Bidang
(a) Melaksanakan tugas bidang
(b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

3) Bidang Pengabdian Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.

4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.

31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA

32. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.

33. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

36. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

37. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.

38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.

39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera

40. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera

41. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

42. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.

43. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB XI
FORMATUR

45. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.

46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1) Memilih anggota Dewan Kerja.
2) Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan Kerja Penyelenggara.
2) Peserta Musppanitera.
3) Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.

48. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT

49. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c) Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

50. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.

2) Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.

3) Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.

4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka

c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.

BAB XIII
PENUTUP

51. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.

52. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Jakarta, 30 September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH

ARTI LAMBANG WOSM ( The World Organization of the Movement )
1. Kompas : Melambangkan suatu peringatan bagi Pandu/ Pramuka agar selalu berbuat kebenaran dan dapat dipercaya seperti fungsi kompas, serta tetap menjaga cita-citanya dan perannya sebagai penunjuk jalan.
2. Treefoil / Bunga dengan Tiga Ujung : Melambangkan tiga janji Pandu / Scout Promise
3. Dua Bintang : melambangkan anggota Pandu/ Pramuka berupaya untuk dapat memberi penerangan dan menolong dalam kebenaran dan pengetahuan.
4. Tali melingkar dengan ujung membentuk simpul mati : melambangkan bahwa sesama Pandu/ Pramuka mengadakan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar Pramuka di seluruh dunia.
5. Warna : Putih melambangkan jiwa yang berhati suci, sedangkan warna dasar ungu melambngkan bahwa Pandu/ Pramuka memiliki ketrampilan kepemimpinan dan suka menolong orang lain.

ARTI LAMBANG WAGGGS ( The World Association of Girl Guide and Girl Scout )
1. Simbol berwarna emas dengan latar belakang biru cemerlang, melambangkam matahari yang menyinari anak di dunia.
2. Tiga daun melambngkan tiga Janji Pandu/ Pramuka Puteri.
3. Tangkai berbentuk melingkar melambangkan cinta kemanusiaan.
4. Jarum kompas, melambangkan selalu mentaati janji dan ketentuan moral.
5. Motto WAGGGS adalah ‘ Sedia ‘ / ‘ Be Prepare ‘
Catatan : Bahwa sejak tahun 2001, Gerakan Pramuka sudah tidak lagi menjadi anggota WAGGGS, dengan demikian tanda tersebut tidak dipergunakan lagi.
Sumber : Progrrame Pack WAGGGS – 1992

1
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka
diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan
misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif
dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a,
telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19
Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19
Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan
Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan
Presiden ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999
tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

2
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

3
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 104 Tahun 2004
TANGGAL : 18 Oktober 2004

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan
siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang
merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28
Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan
bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini
merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara
merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia
mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria
yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para
pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara
Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan
negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan
kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan
nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda
melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
– negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
– ideologi Pancasila;
– kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
– lingkungan hidup di bumi nusantara.

Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan
nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah anggaran dasar Gerakan Pramuka

4
ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat

(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
Waktu

(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961,
sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,

Pasal 3
Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Tujuan

Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental,
moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1). beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi
moral
2). tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3). kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.

Pasal 5
Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda
guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab,
mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
5
Pasal 6
Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar
keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem
Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto
Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan
perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA

Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak
membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi
kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental,
moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menurut agama masing-masing
2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang
satu dengan pemeluk agama yang lain
3). Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan
mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap
kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan
dan ketakwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional;
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang
kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin; 6
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan
sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.

(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental,
emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai
kegiatan kepramukaan.
a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga
dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang
dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal,
nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan
perdamaian;
c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk
dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik
lokal, nasional maupun internasional;
e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum
muda.

(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan
prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana,
komunikasi, dan kerjasama.

BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Pasal 9
Sistem Among
(1) Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang
mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.
(2) Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan
pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan
orang lain.
(3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani .

7
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang
membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses
pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.

Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 12
Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berkelompok;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral
yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan
Prinsip Dasar Kepramukaan. 8
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta
ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan
Dasadarma.

Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan
setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan
diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”

Pasal 15
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada
sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 16
Anggota

(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2) Anggota dewasa:
a) Anggota Dewasa Muda : Pandega
b) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih
Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka,
Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing

b. Anggota kehormatan:
1) anggota dewasa purna bakti
2) orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.

9
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugus depan-
gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah
Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah
Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah
Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah
Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah
pembinaan Kwartir Nasional.

Pasal 19
Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Pasal 20
Kepengurusan

(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur
Pengurus lama dan Pengurus baru.

Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan 10
nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda
Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan
nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah
bagian integral dari Kwartir.

Pasal 22
Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka

(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan
berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan
Nasional.

Pasal 24
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan
Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan
tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan
generasi muda.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota
dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian
terhadap pembinaan generasi muda.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian
terhadap pembinaan generasi muda.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan
tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka
yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.

11
Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan
Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 26
Musyawarah

(1) Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka.
b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk
pertanggungjawaban keuangan
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Nasional.

(2) Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Daerah.
(3) Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah: 12
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Cabang.
(4) Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Ranting.

(5) Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Gugusdepan.

Pasal 27
Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.

BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 28
Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing; 13
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
e. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 29
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik
intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan
hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 30
Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 31
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna
dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah
lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang
terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 32
Panji

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang
dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun
1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 33
Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan
Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

14
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 36
Pembubaran

(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui
dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar

(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang
dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional
jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 38
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 15 sampai dengan 19
Desember 2003.

ARUNNA RACANA ALMAIDA
Wahai saudaraku satu kata
Tetaplah berdiri diatas kemegahanmu sebagai pandu bangsa kesatria
Tuturnya bijak penuh filsafah, tawadu penuh sahaja
Dengan motivasi suka dan relawujudkan kesejahteraan dalam diri
Kobarkan semangat kesejatian
Tanamkan sikap rasa tanggung jawa dalam dada
Denagan acuan langka Trisatya dan Dasa darma
Jangan luluh karna satu ocehan
Jangan pupus karna sentilan emosi
Sekali mendayung pantang surut kebelakang
Selkali melangka pantamg mundur kembali
Coba kita saksikan para syuhada kala itu
Harta darah,air mata
Bahkan jiwa raga menjadi taruhan hidupnya
Demi sedikit kedamaian demi keselamatan anak cucunya dan demi satu prinsip
Kualleangengi Tallanga Na Toalie
Lebih baik mati berkalung tanah dari pada hidip dipoles kehinaan
Ya Allah……
Kini kami bersimpuh dihadapanmu memohon petunjuk dan magfirahmu
Kami sadar sebagai hamba yang lemah
Beri kam kekuatan untuk menbangun tanah air tercinta
Agar peersatuan dan kesatuan tercipta atas izin-Mu ya Allah
Sebab dipundak kamilahbersemi ilham Ilahi
Dalam dada kami bertahta mahligai kebijaksanaan
Agar kami menjadi uswatul hasanah dalam masyarakat
Ya Allah…..
Kuatkan iman kami luruskan pandanga kami
Jadikan tantang an dan cobaan sebagai beni dalam langkah hidup kami
Agar kami memperoleh keterangan lahir dan batin

Pengumuman seleksi Berkas dapat didownload di bawah iniPENGUMUMAN HASIL SELEKSI BERKAS LKKPM 27